INFORMASI SETIA SAAT
Informasi Setiap Saat merupakan informasi publik yang wajib disediakan oleh Badan Publik dan dapat diakses kapan saja apabila terdapat permohonan. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 Pasal 21.