INFORMASI BERKALA
Informasi yang disediakan dan diumumkan berkala adalah informasi yang wajib diperbaharui kemudian disediakan dan diumumkan kepada publik secara rutin dan berkala sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali berdasarkan Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021 pasal 14
LAPORAN HARTA KEKAYAAN PEJABAT
| No | Nama Dokumen | Aksi |
|---|---|---|
| 1 | LHKPN Kepala UPA Bahasa | Lihat |