UPA BAHASA

INFORMASI BERKALA

Informasi yang disediakan dan diumumkan berkala adalah informasi yang wajib diperbaharui kemudian disediakan dan diumumkan kepada publik secara rutin dan berkala sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali berdasarkan Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021 pasal 14

No Nama Dokumen Aksi
1 Pengadaan Barang/Jasa Lihat
2 Program/kegiatan Lihat
3 Laporan Keuangan Lihat
4 Laporan Kinerja Lihat
5 Informasi Anggaran Lihat